Halimah Vs Mayangsari

Mayangsari
Harta Mayangsari terancam susut demikian celibriti.okezon.com menulis judul beritanya.

Mengapa demikian? Halimah nampaknya memperoleh dukungan undang-undang dalam mengamankan harta yang diberikan Bambang Trihatmodjo kepada Mayangsari.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008), dihadirkan dua orang saksi ahli, yakni mantan Hakim Agung Yahya Harahap, dan salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nazri Adlani. Mantan wakil ketua Mahkamah Agung Drs H Taufik SH, berhalangan.

Mantan Hakim Agung Yahya, memberikan kesaksian bahwa harta boleh disita untuk menjamin keutuhan dan keselamatan harta bersama.

Halimah juga didukung oleh pasal 95 kompilasi hukum Islam, untuk mengamankan hartanya

Halimah Vs Mayangsari

0 komentar: